Hallo sahabat telatngoding pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi tentang upah minimum di kabupaten indramayu.
Kabupaten yang memiliki 31 kecamatan dan 309 desa ini sudah mengalami kenaikan UMK dari tahun ke tahun, kenaikan yang signifikan ini di perkirakan akan terus naik dari tahun ke tahun sesuai kemajuan dan keputusan pemerintah tersebut.
Kepastian kenaikan UMK tahun 2022 ini di kabupaten indramayu sudah tertulis dalam surat Gubernur nomor 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2022, tanggal 30 November 2021.
Di dalam keputusan keputusan tersebut UMK kabupaten Indramayu sudah di tetapkan sebesar Rp 2.391.567,15. Angka itu naik 0,78 persen dibandingkan UMK 2021 yang mencapai Rp 2.373.073,46.
Sri Wulaningsing yang menjabat sebagai kepala dinas tenaga kerja kabupaten indramayu (Disnaker) sudah menjelaskan bahwa dirinya sudah mengajukan dua usulan rekomendasi kepada Pemerintah Jawa Barat (PemProv) Jabar sebelum di tetapkannya tersebut.
Dua usulan tersebut yakni meliputi:
- Usulan dengan kenaikan 0.78% sesuai dengan peraturan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Usulan UMK Indramayu sesuai tuntutan buruh sebesar 5.31.
Tapi dari ke dua usulan tersebut Gubernur jawa barat menyetujui salah satu dari usulan kedua tersebut, yakni usulan dengna kenaikan 0.78% yang sesuai dengan peraturan pengupahan.
Sementara itu dari keputusan Gubernur yang menaikan UMK tahun 2022 sebesar 0.78% tersebut sudah membikin kecewa para buruh di Kabupaten Indramayu kata Ketua Gasbumi FSBMigas-KASBI Indramayu, Hadi Haris Kiyandi.
Sementara Wulan mengatakan bahwa keputusan Gubernur tersebut sudah melalui kajian yang matang oleh para pakar. Dari keputusan tersebut pemerintah juga tidak melihat dari sisi seberapa besar upah para buruh namun pemerintah juga melihat dari sisi ekonomi di kabupaten indramayu.
Bapak Hadi mengatakan bahwa para buruh sudah berjuang semaksimal mungkin hingga akhirnya pemerintah kabupaten indramayu mau mengusulkan UMK Indramayu naik 5.31%, namun keputusan Gubernur jawa barat menyatakan bahwa kenaikan UMK 2022 di Kabupaten Indramayu sebesar 0.78%.
Sumber : https://repjabar.republika.co.id/berita/r3fkz1327/umk-indramayu-2022-ditetapkan-rp-239156715